Muslim
Bahama tengah shalat berjamaah di masjid.
Assalammualaykum semuaa ^_^
Do you know? Melintas saf jamaah itu
diperbolehkan tau tidak?
Ayoo, kita simak artikel berikut ini. Semoga
dapat terjawab J
Sumber :
REPUBLIKA.CO.ID_nationalgeographic.com(Senin, 28
Januari 2013, 11:37 WIB)
Assalamualaikum wr wb,
Ustadz, kalau tidak salah ada hadis yang melarang kita lewat di depan orang
yang sedang shalat. Bagaimana kalau dalam shalat berjamaah, wudhu kita batal dan
ingin keluar dari shalat berjamaah. Bisakah kita lewat di depan shaf-shaf
shalat berjamaah tersebut?
Arif Mt SH - Jakarta Barat
Waalaikumusalam
wr wb,
Rasulullah
saw menganjurkan orang yang melaksanakan shalat untuk menempatkan sesuatu di depannya
sebagai sutrah (penghalang). Tujuannya, agar orang lain atau
sesuatu tidak lewat di depannya. Selain itu, agar pandangannya tidak
melebihi sutrah itu sehingga matanya selalu tertuju ke arah
tempat sujudnya. Banyak hadits yang memerintahkan hal itu. Abu
Hurairah meriwayatkan, Nabi saw bersabda,
"Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia membuat sesuatu di
hadapannya sebagai sutrah . Bila tidak mendapatkan sesuatu,
hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia
membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya. "Hadits
riwayat Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah,
Daruquthni, dan Baihaqi ).
Dari Abdul
Malik bin al-Rabi ' bin Sabrah dari ayahnya, dari
kakeknya, ia berkata, " Rasulullah saw bersabda, "Jika
salah seorang di antara kalian shalat, harus menggunakan sutrah (penghalang)
di dalam shalatnya meskipun hanya dengan sebuah anak panah. "(HR Ahmad,
Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi ,
ini lafazAhmad ).
Jumhur
ulama berpendapat, hukum meletakkan sutrah untuk yang shalat adalah
sunah. Dan, diharamkan bagi seseorang lewat di depan orang yang sedang
shalat, baik ia meletakkan sutrah di depannya maupun
tidak. Jika orang yang sedang shalat meletakkan sutrah ,
yang dilarang adalah lewat di antara badan dan sutrah yang ia
tempatkan. Sementara itu, jika ia tidak meletakkan sutrah ,
para ulama menjelaskan tidak bisa lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga
hasta.
Busr bin
Sa ' id meriwayatkan, Zaid
bin Khalid mengutusnya untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa
yang didengarnya dari Rasulullah saw tentang orang yang lewat di depan
orang yang sedang shalat. Abu Juhaim berkata, Rasulullah
saw bersabda, "Jika saja seorang yang lewat di depan seorang yang
shalat mengetahui dosa yang dilakukannya, sungguh jika dia berdiri selama 40
(hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depan orang
yang shalat tersebut." Abu al-Nadhr berkata, "Saya tidak tahu
apakah ia mengatakan 40 hari, bulan, atau tahun. '' (Hadits Riwayat Bukhari
dan Muslim ).
Bagi
orang yang sedang shalat, diperintahkan menghalangi dan mencegah orang yang
ingin lewat di depannya saat ia sedang shalat itu dengan segala kemampuannya. Dari Abu
Sa'id al-Khudri , ia berkata, Nabi saw bersabda ,
"Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa
menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya,
hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap
memaksa untuk lewat, hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan.
" (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari ).
Tapi,
anjuran meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang
ketika sedang shalat dan larangan lewat di depan orang shalat itu hanya berlaku
bagi imam shalat jamaah dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk
makmun dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan menempatkan sesuatu di depannya
sebagai sutrah. Sebab,sutrah- nya adalah sutrah imamnya
sebagaimana yang dijelaskan Imam Bukhari dengan membuat bab dalam
kitab Shahih ' sutrah imam itu sutrah untuk
siapa yang di belakangnya '. Dan, tidak apa-apa hukumnya bagi seseorang
untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat di belakang imamnya karena
ingin mengisi shaf. Apalagi, jika hal itu untuk kebutuhan yang mendesak
seperti orang yang batal wudhunya di tengah shalat, dibolehkan baginya lewat di
depan shaf makmum lainnya.
Dari Abdullah bin Abbas ,
ia berkata, "Pada suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada
waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah sedang
shalat bersama para sahabat di Mina tanpa ada dinding di
depannya (sebagai penghalang). Kemudian aku lewat di depan sebagian shaf
mereka. Lalu, aku turun dan aku biarkan keledai makan, kemudian aku masuk
ke dalam shaf dan tidak ada satu pun yang mengingkari perbuatanku tadi.
"(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim ,
ini lafaz Bukhari ). Hadis ini menunjukkan
bisa lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat berjamaah karena Nabi
saw dan para sahabatnya tidak menegur Ibnu Abbas atas apa
yang telah dilakukannya. Tapi harus diperhatikan, hendaknya dilakukan jika
memang ada kebutuhan mendesak agar tidak mengganggu orang yang sedang shalat
tanpa ada kebutuhan atau alasan kuat. Wallahu a'lam bish shawab .