Jumat, 01 Februari 2013

Alhamdulillah, Siswa di AS Bisa Shalat Jamaah di Sekolah


Siswi Muslim di AS melakukan shalat berjamaah

Salaam ^_^

Do you know?
Ternyata untuk melakukan ibadah sholat, siswa-siswa muslim di Amerika Serikat tidak mendapat kebebasan layaknya kita disini L.
Maka bersyukurlah kitaaaa berada disini :D

Mau tahu lebih lanjut? Simaklah beritanya berikut ini!


Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, MARYLAND (Rabu, 30 Januari 2013, 13:59 WIB)
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Ani Nursalikah

 Jumlah siswa Muslim yang terus meningkat di Amerika membuat sekolah mengakomodasi kegiatan ibadah siswa tersebut.

Salah satu sekolah menengah atas di Maryland, seperti dikutip dari The Washington Post, menemukan cara agar siswanya dapat shalat dengan leluasa.


Kepala Sekolah Parkdale High School Cheryl J. Logan mengatakan siswa Muslim atas izin orangtua dan dengan nilai baik dibolehkan keluar kelas untuk shalat setiap hari.


Logan, seperti dikutip Al Arabiya, Selasa (29/1) mengatakan 10 siswa Muslim di sekolah itu diizinkan meninggalkan kelas selama delapan menit setiap hari untuk shalat berjamaah di sekolah.


Logan menambahkan salah seorang siswa berusaha keras meningkatkan nilainya agar dapat bergabung dengan teman Muslimnya. Mereka tergabung dalam asosiasi siswa Muslim.

Logan menyatakan ketika siswa Muslim harus menunaikan shalat saat jam belajar, beberapa guru beragama Kristen marah. Mereka mengatakan sekolah itu adalah sekolah Kristen.


Logan harus menjelaskan kepada siswa bahwa sekolah negeri bukanlah sekolah agama. Namun, secara legal harus mengakomodasi siswa yang ingin melaksanakan kewajiban agamanya.

Melintasi Saf Jamaah, Bisakah?


Muslim Bahama tengah shalat berjamaah di masjid.

Assalammualaykum semuaa ^_^
Do you know? Melintas saf jamaah itu diperbolehkan tau tidak?
Ayoo, kita simak artikel berikut ini. Semoga dapat terjawab J

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID_nationalgeographic.com(Senin, 28 Januari 2013, 11:37 WIB)


Assalamualaikum wr wb,

Ustadz, kalau tidak salah ada hadis yang melarang kita lewat di depan orang yang sedang shalat. Bagaimana kalau dalam shalat berjamaah, wudhu kita batal dan ingin keluar dari shalat berjamaah. Bisakah kita lewat di depan shaf-shaf shalat berjamaah tersebut? 
Arif Mt SH - Jakarta Barat 



Waalaikumusalam wr wb,

Rasulullah saw menganjurkan orang yang melaksanakan shalat untuk menempatkan sesuatu di depannya sebagai sutrah (penghalang). Tujuannya, agar orang lain atau sesuatu tidak lewat di depannya. Selain itu, agar pandangannya tidak melebihi sutrah itu sehingga matanya selalu tertuju ke arah tempat sujudnya. Banyak hadits yang memerintahkan hal itu. Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi saw bersabda, "Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia membuat sesuatu di hadapannya sebagai sutrah . Bila tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya. "Hadits riwayat Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni, dan Baihaqi ). 

Dari Abdul Malik bin al-Rabi ' bin Sabrah dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, " Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian shalat, harus menggunakan sutrah (penghalang) di dalam shalatnya meskipun hanya dengan sebuah anak panah. "(HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi , ini lafazAhmad ).

Jumhur ulama berpendapat, hukum meletakkan sutrah untuk yang shalat adalah sunah. Dan, diharamkan bagi seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat, baik ia meletakkan sutrah di depannya maupun tidak. Jika orang yang sedang shalat meletakkan sutrah , yang dilarang adalah lewat di antara badan dan sutrah yang ia tempatkan. Sementara itu, jika ia tidak meletakkan sutrah , para ulama menjelaskan tidak bisa lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga hasta. 

Busr bin Sa ' id meriwayatkan, Zaid bin Khalid mengutusnya untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa yang didengarnya dari Rasulullah saw tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim berkata, Rasulullah saw bersabda, "Jika saja seorang yang lewat di depan seorang yang shalat mengetahui dosa yang dilakukannya, sungguh jika dia berdiri selama 40 (hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang shalat tersebut." Abu al-Nadhr berkata, "Saya tidak tahu apakah ia mengatakan 40 hari, bulan, atau tahun. '' (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim ). 

Bagi orang yang sedang shalat, diperintahkan menghalangi dan mencegah orang yang ingin lewat di depannya saat ia sedang shalat itu dengan segala kemampuannya. Dari Abu Sa'id al-Khudri , ia berkata, Nabi saw bersabda , "Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat, hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan. " (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari ). 

Tapi, anjuran meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang ketika sedang shalat dan larangan lewat di depan orang shalat itu hanya berlaku bagi imam shalat jamaah dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmun dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan menempatkan sesuatu di depannya sebagai sutrah. Sebab,sutrah- nya adalah sutrah imamnya sebagaimana yang dijelaskan Imam Bukhari dengan membuat bab dalam kitab Shahih ' sutrah imam itu sutrah untuk siapa yang di belakangnya '. Dan, tidak apa-apa hukumnya bagi seseorang untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat di belakang imamnya karena ingin mengisi shaf. Apalagi, jika hal itu untuk kebutuhan yang mendesak seperti orang yang batal wudhunya di tengah shalat, dibolehkan baginya lewat di depan shaf makmum lainnya. 

Dari Abdullah bin Abbas , ia berkata, "Pada suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah sedang shalat bersama para sahabat di Mina tanpa ada dinding di depannya (sebagai penghalang). Kemudian aku lewat di depan sebagian shaf mereka. Lalu, aku turun dan aku biarkan keledai makan, kemudian aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada satu pun yang mengingkari perbuatanku tadi. "(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim , ini lafaz  Bukhari ). Hadis ini menunjukkan bisa lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat berjamaah karena Nabi saw dan para sahabatnya tidak menegur Ibnu Abbas atas apa yang telah dilakukannya. Tapi harus diperhatikan, hendaknya dilakukan jika memang ada kebutuhan mendesak agar tidak mengganggu orang yang sedang shalat tanpa ada kebutuhan atau alasan kuat. Wallahu a'lam bish shawab .