Minggu, 10 Maret 2013

Pemikiran Ekonomi Islam dan “New Global Economy”


A.  Abstract

"New Global Economy" refers to the philosophy of "Neoclassical Economy" of liberalization, the concept is to realize that it would be difficult to achieve overall development if only the economic variables are maximized. It is, of course, explains that "the New Global Economy" not only adopted the goal to integrate the world economy through liberalization, but also through the boundaries of "Neoclassical Economics" takes into account several variables with socio-economic and political importance to promoting increased growth, which does not exist in the teaching of "Neoclassical Economics". Moreover, the problem is that justice is not got room in this concept. In the Islamic economic thought strategy in integrating the world economy, is promoting justice based on moral criteria, in accordance with the teachings of the Quran and Sunnah. So the developing Muslim countries must work hard to maintain a view of justice especially in this era of globalization that development lawyer's economic integration can be realized.

B.  Pemikiran Ekonomi Islam dan “New Global Economy”

1. Pengintegrasian dalam Ekonomi Dunia
Konsep “New Global Economy” merupakan versi daur ulang dari “Neoclassical Economics” yang dimana dalam Neoclassical Economics, penghapusan kontrol negara dan pengliberalisasian pasar dipercaya dapat membentuk pengembangan ekonomi yang lebih cepat. Namun, konsep ini menyadari untuk dapat mencapai pengembangan secara keseluruhan jika hanya variable ekonomi yang dimaksimalkan akan sulit. Karena selain pertumbuhan ekonomi, pengembangan juga harus mencakup tujuan sosial seperti kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Maka dari itu peran pemerintah pun dilibatkan.

2. Islam dan konsep “New Global Economy”
Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai satu kesatuan, namun menjadi terbagi-bagi karena berbagai perbedaan diantara mereka sendiri. Proses penyatuan umat ini mungkin dapat dipercepat jika ekonomi dari negara yang berbeda diintegrasi, mengingat ekonomi memiliki peran dominan dalam kehidupan. Sehingga mengintegrasikan ekonomi dunia bukanlah hal baru dalam pemikiran muslim.

3. Peran dari Keadilan dalam Peng-integrasi-an
Islam secara jelas menyatakan bahwa usaha untuk mewujudkan penyatuan ekonomi tersebut tidak akan sukses jika tidak ada keadilan dan kesetaraan dalam interaksi antar manusia.

4. Keadilan VS Negosiasi
Tujuan untuk mengintegrasikan ekonomi dunia adalah hal wajar bagi Islam dan “New Global Economy”.  Namun, strategi untuk mencapainya sungguh berbeda. Islam mengedepankan keadilan berdasarkan kriteria moral dalam menentukan pertimbangan nilai, sedangkan “New Global Economy” mengandalkan negosiasi berdasarkan pada keuntungan pribadi.
“New Global Economy” mengacu pada aturan-aturan “Neoclassical Economics” yang sekuler, dimana tidak ada ruang untuk pertimbangan nilai, serta memaksimalkan kekayaan dan pencapaian keinginan adalah tujuan utamanya, selain itu, mendapatkan keuntungan pribadi merupakan hal yang paling memotivasi. Namun, hal ini tidak dapat menentukan keadilan tanpa pertama-tama menentukan yang mana benar dan yang mana salah, yang mana adil dan yang mana tidak, serta yang mana yang diinginkan dan yang mana yang tidak diinginkan. Hal ini memerlukan pertimbangan nilai. Jika pertimbangan nilai yang berdasarkan pada kriteria moral dihilangkan, maka satu-satunya cara untuk menentukan mana benar dan mana salah hanyalah berdasarkan keuntungan pribadi, dimana semua pihak akan mencoba mencapainya melalui negosiasi. Dalam negosiasi seperti itu, pada dasarnya yang paling kaya dan kuatlah yang akan mengeruk keuntungan yang besar.

5. Pendekatan Multidisiplin
Keputusan “New Global Economy” untuk turut mempertimbangkan variabel social dan politik sangatlah didukung, karena dalam Islam seluruh aspek kehidupan manusia sesungguhnya tersambung erat satu sama lain.

6. Kontribusi Ilmuwan-Ilmuwan Muslim
Pemikiran islam mengenai penyatuan umat dan kehidupan manusia tercerminkan dalam pemikiran ekonomi islam. Ibn Khaldun mencoba menjelaskan secara rasional mengapa kerjasama dan kebutuhan yang sama, dapat mempercepat perkembangan. Hal itu dapat menuntun kepada pembagian tenaga kerja dan keahlian, yang dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan output berkali-kali lipat.
Ibn Khaldun juga memberikan penjelasan ilmiah tentang mengapa perdagangan mampu mempercepat pengembangan. Karena pengembangan bergantung pada aktivitas ekonomi dan pembagian tenaga kerja, yang secara langsung bergantung pada besarnya pasar dan peralatan.
Jadi dalam konsep pemikiran ekonomi Islam, ada alasan kuat untuk mendukung perdagangan antar negara karena hal itu dapat mendukung pertumbuhan dan menurunkan biaya hidup, yang kemudian membantu memastikan kesejahteraan. Oleh karena itu, tidak ada pembenaran atas larangan perdagangan, yang mencegah penyatuan umat manusia.
Ilmuwan Muslim telah mengadopsi pendekatan multidisiplin dalam analisis mereka dan tidak memfokuskan perhatian mereka hanya pada variabel ekonomi. Sehingga penyatuan variabel social-ekonomi dan politik ke dalam analisis “New Global Economy” juga bukanlah hal yang baru bagi pemikiran ekonomi Islam.

7. Pengedepanan Keadilan dalam Pemikiran Ekonomi Islam
Baik Ibn Khaldun maupun pendahulunya menyadari secara bersamaan bahwa pembagian tenaga kerja dan keahlian tidak dapat dipertahankan dalam waktu yang lama tanpa keadilan dan fairplay dalam transaksi antar manusia.
Dalam Pemikiran Ekonomi Islam, menciptakan pembatas buatan hanyalah akan menggagalkan tujuan untuk menyatukan umat manusia, dan menciptakan kesejahteraan bagi semuanya. Nanum, menciptakan penyatuan hanya dapat terjadi bila ada keadilan. Jika tidak ada keadilan, proses penyatuan mungkin akan berjalan pada awalnya, namun akan gagal pada akhirnya ketika negara-negara menyadari keuntungan dari penyatuan tidaklah dibagi rata.

8. Keadilan dan “New Global Economy”
Walaupun “New Global Economy” mengedepankan pengintegrasian ekonomi, hal itu tidak memberikan tempat penting untuk keadilan seperti yang diberikan dalam pemikiran Islam.

9. Benih-Benih Kegagalan
Karena tidak adanya keadilan, hasilnya yaitu, ketika negara miskin meliberalkan pasar mereka, negara kaya tetap secara tegas bersikap proteksionis, terutama di bidang seperti tekstil, pertanian, dan petrokimia. Karenanya, ketimpangan pendapatan terus meningkat di antara negara kaya dan miskin.

10. Tindakan di Masa Depan
Tantangan terberat yang harus hadapi negara-negara muslim berkembang adalah tingkat pendidikan dan teknologi dari orang-orang mereka yang rendah. Selain itu, menegakkan keadilan bagi orang miskin dan tertindas juga menjadi tantangan untuk mereka.
Muslim telah menjadi pencetus globalisasi. Seluruh wilayah di bawah pemerintahan Muslim menjadi pasar umum yang luas dan berkontribusi kepada pengembangan di segala  bidang dan memberikan peningkatan dalam pendapatan orang-orang. Sehingga menjadikan globalisasi sebagai tantangan dan juga kesempatan yang harus dihadapi adalah cara terbaik. Kita, sudah seharusnya, berjuang untuk keadilan, namun juga tidak lupa untuk memastikan pengenalan perubahan politik, hukum, social dan ekonomi yang dibutuhkan untuk memanfaatkan sumber daya kita secara efektif sehingga kemudian dapat memenuhi tantangan globalisasi.


C.  Kesimpulan
Pada dasarnya tujuaan Pemikiran Ekonomi Islam dan “New Global Economy” adalah sama yaitu mengintegrasikan ekonomi dunia. Namun, berbeda dalam strategi pelaksanaannya dalam mempercepat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
        “New Global Economy” mengacu pada filosofi “Neoclassical Economy” mengenai liberalisasi pasar. Dalam konsep ini lebih mengandalkan negosiasi berdasarkan keuntungan pribadi, sehingga tidak ada ruang untuk keadilan dalam pertimbangan nilai. Ketika negara miskin meliberalkan pasar mereka, negara kaya tetap secara tegas bersikap proteksionis. Karenanya, ketimpangan pendapatan terus meningkat di antara negara kaya dan miskin. Memaksimalkan kekayaan adalah tujuan utamanya. Hasilnya, yang paling kaya dan kuatlah yang akan mengeruk keuntungan yang besar.
 Ekonomi Islam sangatlah berbeda. Ibn Khaldun mencoba menjelaskan secara rasional bahwa kerjasama dan kebutuhan yang sama, dapat mempercepat perkembangan. Hal itu dapat menuntun kepada pembagian tenaga kerja dan keahlian, yang dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan output berkali-kali lipat. Perlu disadari juga bahwa hal ini tidak dapat bertahan lama tanpa ada keadilan didalamnya. Terlihat jelas konsep ini mengedepankan keadilan berdasarkan kriteria moral. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa keadilan merupakan tujuan utama mengapa Allah mengutus Rasul-Nya kepada umat manusia.
Menurut pendapat saya, dalam mengintegrasikan ekonomi dunia bukan hanya dilihat dari bagaimana keberhasilan pertumbuhan ekonomi itu sendiri melainkan harus ditinjau pula dari segi aspek-aspek lainnya terutama aspek sosial, meliputi angka pengangguran, kemiskinan, taraf hidup, pendidikan dan pelayanan kesehatannya. Karena dalam kehidupan ini terdapat aspek-aspek yang tersambung erat satu sama lain. Konsep Pemikiran Ekonomi Islam tentu sangat menyadari hal ini, dan selanjutnya diikuti pula oleh “New Global Economy”.
Walaupun demikian, penerapan “New Global Economy” memiliki kelemahan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Mengapa demikian? Karena dalam “New Global Economy”, mendapatkan keuntungan pribadi sebesar-besarnya adalah hal yang paling memotivasi. 
Lain halnya dengan Pemikiran Ekonomi Islam yang sangat mengedepankan keadilan. Dengan tujuan awal ingin mempersatukan umat, menciptakan kesejahteraan yang adil bagi semuanya adalah salah satu caranya. Sehingga diharapkan hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara tersebut.
Dengan adanya globalisasi sekarang ini, tantangan yang dihadapi semakin berat. Sudah seharusnyalah tingkat pendidikan dan teknologi ditingkatkan sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara muslim berkembang. Serta penegakkan keadilan yang lebih baik di dalam ekonomi mereka harus tetap dijunjung tinggi.


Referensi:
Islamic Economic Studies, Vol.9, No.1, September 2001



Irma Yunita
1112093000027
Sistem Informasi/2A
UIN Syarif Hidayatullah jakarta

Jumat, 01 Februari 2013

Alhamdulillah, Siswa di AS Bisa Shalat Jamaah di Sekolah


Siswi Muslim di AS melakukan shalat berjamaah

Salaam ^_^

Do you know?
Ternyata untuk melakukan ibadah sholat, siswa-siswa muslim di Amerika Serikat tidak mendapat kebebasan layaknya kita disini L.
Maka bersyukurlah kitaaaa berada disini :D

Mau tahu lebih lanjut? Simaklah beritanya berikut ini!


Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, MARYLAND (Rabu, 30 Januari 2013, 13:59 WIB)
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Ani Nursalikah

 Jumlah siswa Muslim yang terus meningkat di Amerika membuat sekolah mengakomodasi kegiatan ibadah siswa tersebut.

Salah satu sekolah menengah atas di Maryland, seperti dikutip dari The Washington Post, menemukan cara agar siswanya dapat shalat dengan leluasa.


Kepala Sekolah Parkdale High School Cheryl J. Logan mengatakan siswa Muslim atas izin orangtua dan dengan nilai baik dibolehkan keluar kelas untuk shalat setiap hari.


Logan, seperti dikutip Al Arabiya, Selasa (29/1) mengatakan 10 siswa Muslim di sekolah itu diizinkan meninggalkan kelas selama delapan menit setiap hari untuk shalat berjamaah di sekolah.


Logan menambahkan salah seorang siswa berusaha keras meningkatkan nilainya agar dapat bergabung dengan teman Muslimnya. Mereka tergabung dalam asosiasi siswa Muslim.

Logan menyatakan ketika siswa Muslim harus menunaikan shalat saat jam belajar, beberapa guru beragama Kristen marah. Mereka mengatakan sekolah itu adalah sekolah Kristen.


Logan harus menjelaskan kepada siswa bahwa sekolah negeri bukanlah sekolah agama. Namun, secara legal harus mengakomodasi siswa yang ingin melaksanakan kewajiban agamanya.

Melintasi Saf Jamaah, Bisakah?


Muslim Bahama tengah shalat berjamaah di masjid.

Assalammualaykum semuaa ^_^
Do you know? Melintas saf jamaah itu diperbolehkan tau tidak?
Ayoo, kita simak artikel berikut ini. Semoga dapat terjawab J

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID_nationalgeographic.com(Senin, 28 Januari 2013, 11:37 WIB)


Assalamualaikum wr wb,

Ustadz, kalau tidak salah ada hadis yang melarang kita lewat di depan orang yang sedang shalat. Bagaimana kalau dalam shalat berjamaah, wudhu kita batal dan ingin keluar dari shalat berjamaah. Bisakah kita lewat di depan shaf-shaf shalat berjamaah tersebut? 
Arif Mt SH - Jakarta Barat 



Waalaikumusalam wr wb,

Rasulullah saw menganjurkan orang yang melaksanakan shalat untuk menempatkan sesuatu di depannya sebagai sutrah (penghalang). Tujuannya, agar orang lain atau sesuatu tidak lewat di depannya. Selain itu, agar pandangannya tidak melebihi sutrah itu sehingga matanya selalu tertuju ke arah tempat sujudnya. Banyak hadits yang memerintahkan hal itu. Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi saw bersabda, "Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia membuat sesuatu di hadapannya sebagai sutrah . Bila tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya. "Hadits riwayat Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni, dan Baihaqi ). 

Dari Abdul Malik bin al-Rabi ' bin Sabrah dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, " Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian shalat, harus menggunakan sutrah (penghalang) di dalam shalatnya meskipun hanya dengan sebuah anak panah. "(HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi , ini lafazAhmad ).

Jumhur ulama berpendapat, hukum meletakkan sutrah untuk yang shalat adalah sunah. Dan, diharamkan bagi seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat, baik ia meletakkan sutrah di depannya maupun tidak. Jika orang yang sedang shalat meletakkan sutrah , yang dilarang adalah lewat di antara badan dan sutrah yang ia tempatkan. Sementara itu, jika ia tidak meletakkan sutrah , para ulama menjelaskan tidak bisa lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga hasta. 

Busr bin Sa ' id meriwayatkan, Zaid bin Khalid mengutusnya untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa yang didengarnya dari Rasulullah saw tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim berkata, Rasulullah saw bersabda, "Jika saja seorang yang lewat di depan seorang yang shalat mengetahui dosa yang dilakukannya, sungguh jika dia berdiri selama 40 (hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang shalat tersebut." Abu al-Nadhr berkata, "Saya tidak tahu apakah ia mengatakan 40 hari, bulan, atau tahun. '' (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim ). 

Bagi orang yang sedang shalat, diperintahkan menghalangi dan mencegah orang yang ingin lewat di depannya saat ia sedang shalat itu dengan segala kemampuannya. Dari Abu Sa'id al-Khudri , ia berkata, Nabi saw bersabda , "Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat, hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan. " (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari ). 

Tapi, anjuran meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang ketika sedang shalat dan larangan lewat di depan orang shalat itu hanya berlaku bagi imam shalat jamaah dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmun dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan menempatkan sesuatu di depannya sebagai sutrah. Sebab,sutrah- nya adalah sutrah imamnya sebagaimana yang dijelaskan Imam Bukhari dengan membuat bab dalam kitab Shahih ' sutrah imam itu sutrah untuk siapa yang di belakangnya '. Dan, tidak apa-apa hukumnya bagi seseorang untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat di belakang imamnya karena ingin mengisi shaf. Apalagi, jika hal itu untuk kebutuhan yang mendesak seperti orang yang batal wudhunya di tengah shalat, dibolehkan baginya lewat di depan shaf makmum lainnya. 

Dari Abdullah bin Abbas , ia berkata, "Pada suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah sedang shalat bersama para sahabat di Mina tanpa ada dinding di depannya (sebagai penghalang). Kemudian aku lewat di depan sebagian shaf mereka. Lalu, aku turun dan aku biarkan keledai makan, kemudian aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada satu pun yang mengingkari perbuatanku tadi. "(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim , ini lafaz  Bukhari ). Hadis ini menunjukkan bisa lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat berjamaah karena Nabi saw dan para sahabatnya tidak menegur Ibnu Abbas atas apa yang telah dilakukannya. Tapi harus diperhatikan, hendaknya dilakukan jika memang ada kebutuhan mendesak agar tidak mengganggu orang yang sedang shalat tanpa ada kebutuhan atau alasan kuat. Wallahu a'lam bish shawab .