Minggu, 28 April 2013

Zakat di Masa Kini


Zakat
Menunaikan zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syariat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al qur'an dan sunnah. Dalam al qur'an banyak ayat yang berbicara tentang zakat. Salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 43, Allah SWT Berfirman: "Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku’ “. Ada pula Sabda Nabi SAW: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih" (HR. Ath Thabrani dari Ali ra).
Jika ditanya siapa sajakah yang berhak menerima zakat? Jawabannya ada didalam Al-quran surat at Taubah ayat 60, Allah berfirman yang artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Manfaat zakat
            Jika dilihat manfaatnya, manfaat zakat sangatlah besar bagi para mustahiq (golongan yang menerima zakat). Zakat sebagai alat yang sangat efektif mengembangkan potensi umat dan mengentaskan kemiskinan. Zakat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan ekonomi umat, dana-dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk modal usaha, investasi dan lain-lain. Sehingga para mustahiq dapat memanfaatkan untuk modal usaha, suatu saat ketika usaha tersebut berhasil ia tidak lagi menerima zakat tetapi mengeluarkan zakat. Sesuai dengan visi zakat merubah mustahik menjadi muzaki. 
            Manfaat zakat juga dapat dirasakan oleh para muzakki (pemberi zakat). Zakat dapat membersihkan harta dari hak milik orang lain dan menjaga dari ketamakan orang jahat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 103: " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." 
            Selain itu zakat dapat mensucikan jiwa dengan mengikis akhlak yang buruk, seperti, egois, serakah dan lain-lain yang merupakan fitrah manusia, yang memiliki kecenderungan untuk mencintai dan menyukai harta (QS. 3: 14). Kecenderungan yang buruk tersebut dapat dihilangkan dengan terbiasa berlatih dan mengeluarkan zakat, oleh karenanya zakat juga dapat mengembangkan akhlak mulia seperti kedermawanan, peduli terhadap sesama saling menyayangi dan saling mengasihi dan lain-lain. 

Zakat di Era Globalisasi
Di era globalisasi dan modernisasi saat sekarang ini, arus informasi begitu cepat dan mudah didapat, kejadian di belahan bumi utara dapat diketahui dengan cepat di belahan bumi lainnya. Teknologi semakin canggih seakan-akan mengubah dunia dari tidak mungkin menjadi mungkin. Namun sayang, keberhasilan itu tidak diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Realitanya adalah yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya.
Tingkat kepedulian terhadap sesama begitu rendah. Masing-masing orang sibuk dengan urusannya sendiri, kalaupun peduli terkadang sebagian orang memiliki tujuan tertentu di balik kepeduliannya itu. Saat ini kemiskinan merajelala, orang meminta dimana-mana, inilah realita bangsa yang mayoritas warganya adalah umat muslim.
            Konsep zakat adalah jawaban dari permasalahan ini. Pada saat ini zakat mulai didengungkan oleh masyarakat Islam. Zakat sangat perlu diterapkan dan dioptimalkan di Indonesia. Sebagaimana kita tahu juga bahwa zakat diwajibkan untuk umat islam yang hartanya telah mencapai batas/nishab untuk dizakatkan.
Dengan adanya globalisasi, pelaksanaan zakat dapat lebih mudah. Mulai dari cara pembayaran, pengelolaan hingga pendistribusian. Dalam masalah pembayaran, orang yang hendak membayar zakat tidak perlu susah lagi mendatangi lembaga-lembaga amil zakat atau masjid-masjid, tetapi dapat dengan menggunakan tekonologi modern, seperti transfer via bank, ATM dan lain sebagainya. Dalam hal pendistribusian, saat ini pendistribusian zakat tidak lagi dengan cara-cara konsumtif, tetapi lebih bersifat produktif, bahkan pada masa Rasulullah SAW. pernah juga dilakukan. Saat ini pendistribusian dilakukan dengan sistem perberdayaan masyarakat dhuafa, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan lain-lain.

Bagaimana Potensi Zakat di Indonesia?
            Menurut hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai 19,3 trilyun pertahun. Pada kenyataannya, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat hanya beberapa puluh milyar saja. Itu pun sudah bercampur dengan infak, hibah, dan wakaf.
            Selain itu berdasarkan kajian Asian Development Bank (ADB) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp100 triliun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas masih sangat kecil. Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidudin,  menuturkan bahwa, pada 2007 dana zakat yang terkumpul di Baznas mencapai Rp450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi RP 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dengan berbagai program sosialisasi, Baznas bisa terkumpul mencapai Rp1,5 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa belum adanya kesadaran secara penuh di kalangan umat muslim akan kewajiban untuk menunaikan zakat. Padahal zakat semestinya dapat diberdayakan untuk menjembatani kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin sehingga akan mampu mewujudkan keadilan sosial yang pada gilirannya kondusif bagi perkembangan iklim usaha. Dibuktikan dari hasil penelitian Kholilah CIES UB Malang 2011, menunjukkan bahwa persoalan kesenjangan kaya dan miskin tidak akan melebar bahkan mengecil asalkan kebijakan dan manajemen zakat secara komprehensif dibenahi dan diberdayakan oleh pemerintah.

Bagaimana Manajemen Pelaksanaan Zakat di Indonesia ?
Dengan dijadikannya zakat sebagai instrumen pemerataan kekayaan maka harta selanjutnya harus didistribusikan kepada pihak lain yang berhak seperti yang telah disebutkan sebelumnya yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Sehingga hal tersebut perlu diatur dalam sebuah mekanisme redistribusi yang jelas, tentunya redistribusi pendapatan dan kekayaan tersebut. Disinilah tugas pemerintah untuk mengatur penyaluran harta zakat semaksimal mungkin.
Dalam hal zakat ini, pemerintah sedikit lebih bijak dalam mengambil keputusan. Ini terwujud dengan dikeluarkannya undang-undang yang berkaitan dengannya, sekaligus berkaitan dengan pajak. Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan zakat tersebut adalah undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang didalamnya menyebutkan antara lain bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat. Dengan adanya lembaga yang mengatur harta zakat tersebut dengan harapan pemerataan bisa dilakukan dan kemiskinan dapat segera diminimalisir.
            Sebagai contoh, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan sosialisasi zakat agar umat muslim sadar akan kewajibannya berzakat dan pemerataan pendapatan dapat terwujud. Basnaz menyatakan akan terus mensosialisasikan pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) demi menggapai potensi zakat secara nasional yang diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

Bagaimana dengan Pajak?
Zakat dan Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Namun, namun keduanya mempunyai falsafah khusus, berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Sesungguhnya ummat Islam dapat melihat bahwa zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan perpajakan zaman modern, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya.
Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai  dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum negara dan untuk merealisasikan tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara. Sedangkan, zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT. terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka yang berhak, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah. dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Namun setelah mengkaji beberapa perbedaan antara pajak dan zakat maka dapat dimengerti bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak. Hal ini dikarenakan zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung seorang hamba dengan khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah mekanisme yang unik Islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan oleh seorang Muslim sebagai zakat hartanya.

Hubungan zakat dengan kesejahteraan umat
            Zakat merupakan sistem ekonomi umat islam. Jadi, apabila fungsi zakat sebagai instrumen penyaluran kekayaan ini dijalankan secara maksimal dengan pembagian yang merata, maka persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial dapat diperkecil.
Sebenarnya kemiskinan bukanlah permasalahan kesadaran orang kaya akan pentingnya harta zakat. Tetapi juga disebabkan oleh krisis mental orang miskin yang malas untuk bangkit yang telah melanda sebagian besar masyarakat muslim saat ini. Jika kita berkaca kembali pada al-Quran, sebenarnya Allah telah menjelaskan pada umat islam bahwa kemiskinan tidak datang dari Sang Pencipta, akan tetapi kemiskinan datang dari manusia itu sendiri. Bahkan Islam juga tidak mengizinkan umatnya menjauhkan diri dari pencaharian kehidupan dan hidup hanya dari pemberian orang.
            Sehingga upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya perubahan mental dari dalam diri orang-orang miskin untuk bekerja dan berusaha. Kemudian barulah upaya memberikan pemahaman kepada orang-orang kaya akan kesadaran mengeluarkan zakat. Tentunya harus dibarengi juga dengan manajemen pemerataan zakat secara profesional oleh pemerintah. Jika tiga unsur tersebut bisa berhasil barulah kesejahteraan sosial umat akan tercipta.

Kesimpulan
            Manfaat dan tujuan dari zakat akan terwujud apabila kita semua sebagai umat muslim paham akan kewajiban berzakat. Dengan begitu proses pendistribusian kekayaan dapat terlaksana dengan cepat dan baik. Selain itu, dengan adanya zakat diharapkan dapat mendorong produktivitas para mustahiq, sehingga merubah statusnya menjadi muzakki dan kesejahteraan umat akan meningkat.


***
Nama : Irma Yunita
NIM :1112093000027
Mata Kuliah : Dasar-dasar Ekonomi Islam
Jurusan : Sistem Informasi/2A
Fakultas : Sains dan Teknologi
UIN Syariff Hidayatullah Jakarta



Referensi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar