Sabtu, 30 Maret 2013

Menuju Ekonomi Islam


Mahmoud Abu-Saud



The meaning of the word Islamic, the Islamic economic system is where trusted and applicated entire teachings of Islam in all aspects of life. The goal is to formulate a general theory of Islamic economics, in order to help researchers to conduct their research analysis without difficulty.


Metodologi
Subyek
Dalam mempelajari ekonomi islam, ada dua persoalan utama yang harus dipertimbangkan, yaitu :
1. Hubungan antara ekonomi dengan aspek lainnya yang bersifat duniawi dalam ideologi islam.
2. Prinsip ekonomi islam.

Metode-metode Penelitian
Untuk mempelajari kedua persoalan diatas, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut :
Semua ayat Al-qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan subyek ini harus diidentifikasi.
Pembelajaran terhadap fiqh klasik harus dilakukan untuk menafsirkan ayat-ayat dan untuk mengaplikasikannya pada masa ini.
Manfaat dari ilmu usul al fiqh harus dioptimalkan.

Sistem Ekonomi yang Islami
Subyek-subyek Ekonomi
Dalam sistem Islam, ekonomi mencakup dua elemen :
1. Al Mu’amalat, pembelajaran mengenai aktifitas manusia yang berkaitan dengan pertukaran untuk mendapatkan kepuasan atas kebutuhan material sebagaimana yang diatur dalam aturan islam.
2. Pembelajaran mengenai perilaku individu dan masyarakat dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi barang.
Didalam perilaku ekonomi haruslah mencerminkan nilai moral sebagai motif di balik kegiatan material dan transaksi. Nilai moral memiliki dampak besar pada perilaku transaksi setiap individu. Kurva supply and demand, pergerakan pasar, dan produktivitas, semua ini membawa ciri dari nilai-nilai islam dan dipengaruhi oleh nilai nilai tersebut.

Zakat
Zakat adalah inti dari filosofi ekonomi islam dan penyusun dari sistem fungsionalnya. Pengadaan zakat mengemukakan kenyataan bahwa Allah adalah Tuhan dan Pencipta dari semua manusia dan Pemilik Asli dari semua kekayaan. Semua harta kekayaan, termasuk uang, pasti berkurang seiring waktu. Kecuali jika kekayaan itu diinvestasikan, kekayaan itu berkurang dalam nilai atau dalam substansinya.

Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam (Zakat Transaksional)
Prinsip Vicegerency (istikhlaf)
Kepemilikan pribadi diakui dalam islam, namun hanya sebagai penyerahan dari Allah kepada hamba-Nya. Jadi, manusia tidak bisa menggunakan apapun yang dalam kepemilikannya tanpa batasan, atau tidak sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah.
Ada 3 ketentuan utama terhadap kepemilikan pribadi :
1. Kepemilikan haruslah diperoleh melalui cara yang legal.
2. Kepemilikan pribadi tidak boleh membahayakan kepentingan publik. Oleh karena itu, apabila kepentingan publik membutuhkan manfaat dari property pribadi, pemiliknya haruslah memberikan bantuan secara penuh.
3. Pemilik harus menginvestasikan dan mengelola apa yang dimilikinya dengan cara yang bisa diterima dan tanpa melanggar hokum yang berlaku.

Hukum Depresiasi (Penurunan Harga)
Jika uang mengalami depresiasi, tak ada seorang pun yang tertarik untuk menyimpannya. Uang itu akan ditempatkan kembali ke dalam perputaran segera setelah uang itu diterima, sehingga menyebabkan lebih banyak permintaan terhadap barang yang tersedia. Permintaan efektif yang berkelanjutan dapat meningkatkan produksi untuk menambah persediaan, yang akan membuat meningkatnya tingkat penerimaan kerja dan meningkatnya upah pegawai. Gaji yang tinggi akan membuat lebih banyak permintaan dan lebih banyak persediaan dan seterusnya.

Pekerjaan dan Upah
Kerja yang produktif sangat diperlukan, menurut ajaran Al-Qur’an, dan untuk mengupahinya adalah keharusan. Namun lain dengan kasus bunga bank, bunga sebagai upah untuk menyimpan uang adalah riba dan dikategorikan sebagai yang dilarang. Sudah sewajarnyalah upah harus diberikan sepadan dengan kerja yang dilakukan.

Kehilangan untuk Bisa Mendapatkan
Siapapun yang berharap untuk mendapatkan hasil dari transaksi apapun juga harus siap untuk menerima kehilangan yang sebanding. Hal ini merupakan dasar dari semua transaksi islam. Segala macam perdagangan yang menjanjikan hasil yang pasti tanpa kemungkinan akan kehilangan adalah illegal dan tidak berlaku.

Tak Ada Kerugian
Tak seorang pun diizinkan untuk merugikan dirinya sendiri maupun orang lain ketika melakukan kegiatan ekonomi.

Peran dari Negara dalam Kegiatan Ekonomi
Syariah memperbolehkan negara untuk turut campur dalam semua kegiatan sosial warganya, namun hanya dalam batasan yang sempit dan yang kebanyakan berfungsi untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar “menikmati barang-barang dan melarang yang salah”, untuk menjaga hak para warga, untuk mempertahankan negara, dan untuk menyediakan pelayanan publik ketika para individu tidak dapat menanggung tanggung jawab seperti itu.  

Kesimpulan
Menuju ekonomi islam, adalah program yang sedang dijalankan diberbagai negara muslim. Sistem ekonomi islam ini bergantung pada adopsi dari doktrin-doktrin Islam (Syari’ah) atau ideology di dalam aspek-aspek politik, sosial, dan estetis di dalam kehidupan. Semua aspek ini bergantung satu sama lain.
Persoalan yang harus dipertimbangkan dalam mempelajari ekonomi islam adalah hubungan antara ekonomi dengan aspek lainnya dan juga prinsip-prinsip ekonomi islam. Untuk dapat mempelajari kedua persoalan tersebut kita harus mempertimbangkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist untuk diidentifikasi.
Selain itu, dalam berperilaku ekonomi sudah sepatutnya kita mencerminkan nilai-nilai moral yang sesuai dengan ajaran Al-qur’an dan Hadist, karena hal ini berdampak besar pada kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Pendapat
Menurut pendapat saya, ekonomi sangat berkaitan dengan dengan aspek lainnya terutama aspek sosial. Karena salah satu harapan yang diinginkan pengembangan ekonomi adalah  dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
                Mempertimbangkan ayat Al-Qur’an dan Hadist adalah hal yang harus dilakukan dalam kegiatan ekonomi terutama dalam mempelajari segla persoalan yang ada. Al-Qur’an dan Hadist lah sumber pedoman hidup umat muslim dan segala kegiatan pun diatur didalamnya.
                Perintah untuk berzakat mengandung filosofi bahwa semua yang kita miliki adalah sebenar-benarnya adalah milik-Nya. Dengan kita berzakat itu akan mempengaruhi perputaran roda ekonomi suatu negara. Pada dasarnya jika semua orang yang ada dapat berzakat sesuai dengan ketentuan, maka itu dapat mensejahterakan orang fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu lainnya. Namun sayang, karena masih saja ada oknum-oknum yang berusaha untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya hanya untuk diri sendiri, tidak memperdulikan kehidupan masyarakat sekitarnya.
Sehingga sangat diperlukan peran pemerintah yang aktif untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti monopoli, upah minimum, harga pasar dll. Selain itu juga dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.



Irma Yunita
1112093000027
Sistem Informasi/2A
UIN Syarif Hidayatullah jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar